Penjelasan PMK 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Badan Layanan Umum

Kerja Sama Manajemen (KSM)

  1. Bentuk KSM (pasal 30)
  • Pendayagunaan Aset BLU/Mitra menggunaan SDM BLU
  • Pendayagunaan Aset BLU/Mitra menggunaan SDM Mitra.
  1. Jangka Waktu (pasal 31)
  • Paling lama 5 (lima) Tahun
  • Dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan penyesuian perjanjian
  1. Kompensasi berupa imbalan sesuai perjanjian (pasal 32)
  2. Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang  (pasal 34)

Tabel KSO KSM

Naskah Perjanjian KSO atau KSM

  1. Naskah perjanjian paling kurang memuat:

           a.Para pihak dalam perjanjian;

           b.Objek KSO atau KSM;

           c.Bentuk KSO atau KSM;

           d.Jangka waktu KSO atau KSM;

           e.Volume kegiatan;

           f.Besaran kompensasi tetap, imbal hasil, dan/ atau bentuk imbalan lainnya;

           g.Jadwal pembayaran kompensasi tetap, imbal hasil dan/ atau imbalan lainnya;

           h.Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perJallJian;

           i.Terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal);

           j.Sanksi;

           k.Force majeur, dan

           l.Penyelesaian perselisihan.

  1. Naskah perjanjian untuk KSO Tanah dan Bangunan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun dibuat di hadapan notaris.

Akuntansi dan Pelaporan

  1. BLU melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU.
  2. Pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pendapatan BLU yang dapat · digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Pendapatan dicatat sebagai PNBP BLU.
  3. Peralatan dan mesin milik Mitra tidak dicatat sebagai Aset BLU.
  4. Tanah milik BLU yang akan didirikan bangunan di atasnya oleh Mitra pada KSO Tanah dan Bangunan, pada saat penyerahan direklasifikasi menjadi Aset Lainnya BLU berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga pada neraca BLU.

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

  • Pemimpin BLU melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan aset pada BLU. yang berada dalam penguasaannya.
  • Pemimpin BLU menetapkan standar pedoman operasional yang diperlukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam PMK 136 thn 2016

KETENTUAN PERALIHAN

KSO dan KSM yang telah dilaksanakan oleh BLU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 136 Thn 2016

2 Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *