Komite Audit Dewan Pengawas BLU

PMK 129 tahun 2020 telah mengamanatkan kepada Dewan Pengawas Badan Layanan Umum untuk membentuk Komite Audit untuk membantu tugas Dewas dalam melaksanakan pengawasan kjnerja BLU. 

Mengapa Dewan Pengawas BLU perlu membentuk Komite Audit?

Pada Peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/2016, Dewan Pengawas BLU memiliki wewenang antara lain :
– meminta Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas;  
– meminta audit secara khusus oleh aparat pengawasan intern pemerintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan/atau Menteri Keuangan;

PMK No 95/PMK.05/2016 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketentuan Penutup Pasal 317 PMK 129/PMK.05/2020. Tetapi dalam PMK 129/PMK.05/2020 yang menggantikan semua PMK tentang BLU tidak mengatur kembali dua wewenang Dewan Pengawas diatas, tetapi menambahkan tentang komite audit yang sebelumnya belum ada di PMK No 95/PMK.05/2016. Hal ini menunjukkan bahwa tugas-tugas teknis pengawasan yang menjadi tanggung jawab dewan pengawas BLU dilakukan oleh Komite Audit. Hal ini tentu akan lebih memudahkan Dewan Pengawas dan BLU sendiri untuk mendapatkan rekomendasi dan saran atas perbaikan tata kelola BLU  

Pembentukan Komisi Audit

Dalam pasal 1 nomor 14 PMK 129/2020 disebutkan bahwa “Komite Audit adalah Komite yang dibentu oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas”

Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Dewan Pengawas.

Khusus untuk anggota Komite Audit yang berasal dari luar BLU, berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas, Pemimpin BLU menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit dari luar BLU untuk keperluan pembayaran remunerasi dan hak-hak lainnya.

Keanggotaan

Anggota Komite Audit terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang juga merupakan salah satu anggota dewas dan 2 (dua) orang anggota yang bisa berasal dari anggota dewas lainnya atau dari luar BLU. Komite Audit yang merupakan. anggota Dewan Pengawas berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.

Yang dilarang menjadi anggota Komite Audit adalah :

  • Sekretaris Dewas pada BLU yang bersangkutan
  • Pejabat Pengelola atau pegawai pada BLU yang bersangkutan
  • Keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau garis kesamping dengan anggota dewas atau Pejabat Pengelola BLU
  • Anggota Dewas pada BLU lain
  • Anggota Komite Audit pada BLU lain
  • Pejabat Pengelola pada BLU lain

Anggota Komite Audit dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping dengan anggota Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola BLU.

Anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas, tidak boleh merangkap sebagai:

  1. Anggota Dewan Pengawas pada BLU lain;
  2. Sekretaris Dewan Pengawas pada BLU bersangkutan atau BLU lain;
  3. Pejabat Pengelola pada BLU lain;
  4. Anggota Komite Audit pada BLU lain; atau
  5. Pejabat Pengelola/Pegawai pada BLU bersangkutan.

Remunerasi

Komite Audit menerima remunerasi BLU berupa honorarium tetap dan insentif kinerja

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas Komite Audit adalah

  1. membantu Dewan. Pengawas untuk memastikan efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor ekstern dan auditor intern;
  2. menilai pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor ekstern;
  3. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian   manaj ernen    serta
    pelaksanaannya;
  4. memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BLU;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Pemimpin BLU atas hasil temuan SPI dan auditor ekstern;
  6. rnemberikan rekomendasi penunjukan kantor akuntan publik kepada Dewan Pengawas; dan
  7. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas-tugas Dewan Pengawas lainnya.

Dewan Pengawas dapat memberikan penugasan lain kepada Komite Audit yang ditetapkan dalam piagam Komite Audit.

  • Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas, Komite Audit dapat mengakses catatan atau informasi tentang sumber daya manusia, dana, aset, serta sumber daya lainnya milik BLU yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
  • Komite Audit melaporkan secara tertulis hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan

Tanggungjawab

  • Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas dan wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan.
  • Komite Audit membuat laporan semesteran dan laporan tahunan kepada Dewan Pengawas.
  • Laporan Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Komite Audit dan anggota Komite Audit.

Masa Jabatan

Anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas menjabat paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Pengawas untuk memberhentikannya sewaktu­waktu.

Syarat Menjadi Anggota 

  1. memiliki integritas, akhlak, moral yang baik, dan rasa tanggung jawab,
  2. memiliki pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan;
  3. berpendidikan paling rendah setara strata 1 (satu);
  4. tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan terhadap BLU;
  5. marnpu berkomunikasi secara efektif;
  6. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya; dan
  7. persyaratan lain yang ditetapkan dalam piagam Komite Audit, jika diperlukan.

Anggota Komite Audit juga harus memiliki latax belakang pendidikan atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan

Piagam Komite Audit

Dewan Pengawas menetapkan piagam Komite Audit berdasarkan. usulan Komite Audit.
Asli piagam Komite Audit disampaikan kepada Pemimpin BLU untuk didokumentasikan.

Rencana Kerja dan Anggaran

  • Sebelum tahun buku berjalan, Komite Audit wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
  • Salinan rencana kerja dan anggaran Komite Audit yang telah mendapatkan persetujuan  disampaikan oleh Dewan Pengawas kepada Pemimpin BLU.
  • Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Audit dilaporkan kepada Dewan Pengawas.
  • Komite Audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan minimal rapat Dewan Pengawas yang ditetapkan dalam PMK 129 tahun 2020
  • Rapat Komite Audit mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV  PMK 129 tahun 2020

Kerahasiaan

Komite Audit harus menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi BLU, baik dari pihak intern maupun pihak ekstern dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

Evaluasi

Dewan Pengawas melakukan eval.uasi terhadap kinerja Komite Audit setiap 1 (satu) tahun dengan menggunakan metode yang ditetapkan Dewan Pengawas.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *