Penjelasan PMK 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Badan Layanan Umum

Mekanisme pengelolaan aset

  • Kerja Sama Operasional (KSO)
  1. KSO terhadap Aset BLU;
  2. KSO terhadap aset pihak lain;
  • Kerja Sama Manajemen (KSM)

KSM pada BLU dan/ atau pihak lain.

Perencanaan KSO/KSM

  • Maksud dan tujuan serta bentuk KSO/KSM
  • Hasil analisis dan evaluasi dari aspek teknis, (spesifikasi teknis/kualifikasi dan/ atau kegiatan terkait objek KSO dan/ atau KSM)
  • Hasil analisis dan evaluasi dari aspek keuangan, (proyeksi pendapatan dan biaya yang timbul dari pelaksanaan KSO dan/ atau KSM)
  • Hasil analisis dan evaluasi dari aspek hukum. (kelengkapan bukti kepemilikan aset, resiko, dan/ atau rekam jejak Mitra)
  • Rencana KSO dan/ atau KSM dicantumkan dalam RBA.

Obyek KSO

  1. tanah;
  2. gedung dan bangunan;
  3. selain tanah dan/ atau bangunan termasuk asset tak berwujud (perangkat lunak komputer (software); lisensi dan franchise; hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang; hak cipta (copyright), paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya; merk dagang; karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya)

BENTUK KSO

  1. Mitra mendayagunakan tanah dan/ atau gedung dan bangunan milik BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian
  2. Mitra mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra atau Mitra bersama BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian; (BANGUN – SERAH – GUNA)
  3. Mitra mendirikan gedung dan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, dan Mitra menyerahkan gedung dan bangunan dan/ a tau sarana berikut fasilitasnya kepada BLU sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian (BANGUN –  GUNA – SERAH )

KSO untuk pendayagunaan tanah/gedung/bangunan

  1. Jangka Waktu (pasal 17)
  • Per tahun, per bulan, per hari, atau per jam.
  • Paling lama 15 tahun
  • Dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
  1. Kompensasi (pasal 18)
  • Kompensasi Tetap
  • Imbal Hasil dengan memperhitungkan omzet, keuntungan & biaya operasional
  1. Pemilihan Mitra dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSO Tanah dan Bangunan (pasal 33)

KSO mendirikan gedung/bangunan

  1. Jangka Waktu (pasal 21)
  • Memperhitungkan masa manfaat bangunan
  • Paling lama 30 tahun
  • Tidak dapat dilakukan perpanjangan.
  • Setelah berakhir, mitra bisa melakukan KSO Pendayagunaan Gedung (pasal 22)
  1. Kompensasi (pasal 20)
  • Kompensasi tetap dengan memperhitungkan nilai wajar atas tanah objek KSO; nilai penghapusan bangunan (jika ada); dan estimasi nilai sisa bangunan pada akhir pelaksanaan KSO (terminal value).
  • Imbal hasil dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja KSO.
  1. Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang  (pasal 34)

KSO Aset Selain Tanah dan/  atau Bangunan

  1. Jangka Waktu sesuai perjanjian dan dapat melakukan perpanjangan kerjasama (pasal 24)
  2. Kompensasi berupa kompensasi tetap, imbal hasil, dan/ atau manfaat ekonomi lainnya (pasal 24)
  3. Pemilihan Mitra melalui mekanisme penunjukan langsung, perizinan, atau lelang terhadap calon Mitra yg ditetapkan Pemimpin BLU (pasal 35)

KSO Terhadap Aset Pihak Lain

  1. Jangka Waktu sesuai perjanjian dan dapat melakukan perpanjangan kerjasama (pasal 26) dengan memperhitungkan masa manfaat peralatan dan mesin (pasal 29)
  2. Kompensasi berupa imbal hasil (pasal 28)
  3. Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang  (pasal 34)

2 Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *