Pembentukan Unit Usaha di BLU

Dengan diberlakukannya PMK 129 tahun 2020 tentang Pengelolaan BLU, satuan kerja pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mendapat keluwesan dalam membentuk dan menjalankan unit usaha yang berpotensi menambah pendapatan. Beberapa hal yang menjadi poin penting pada PMK 129/2020 terkait dengan pengelolaan unit usaha ini diatur pada pasal 195 ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan pasal 171 ayat (3)

Dasar pembentukan, Tugas dan Syarat
Pembentukan unit usaha diatur pada pasal 195 ayat (1)
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BLU dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha

Dasar pembentukan unit usaha adalah peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Sedangkan Tugas dari unit usaha ini sebagaimana di atur dalam ayat (2)
“Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari BLU yang bertugas melakukan pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber­sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLU”

Sebelum membentuk unit usaha, BLU harus melakukan analisis aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum. Analisis Keuangan harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Anggaran, paling sedikit memuat proyeksi pendapatan dan belanja unit usaha.
Hal ini diatur dalam ayat (3)
“Pelaksanaan kegiatan pada unit usaha harus memperhatikan analisis aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum untuk mendapatkan keuntungan”
dan ayat (4)
“Analisis aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam RBA dengan paling sedikit memuat proyeksi pendapatan dan belanja unit usaha”

Pegawai Unit Usaha

Dalam menjalankan unit usaha, harus ditunjuk seorang pegawai pada BLU tersebut sebagai pemimpin unit usaha. Sedangkan karyawan pada unit usaha ini direkrut melalui mekanisme terbuka dan harus atas persetujuan Pemimpin BLU. Hal ini diatur dalam ayat (5)
“Pemimpin BLU menunjuk seorang Pegawai untuk memimpin unit usaha”
dan ayat (7)
“Perekrutan karyawan pada unit usaha harus mendapat persetujuan dari Pemimpin BLU”

Kerjasama
Unit usaha dapat dikelola sendiri oleh BLU atau dikelola bersama dengan mitra

Pengelolaan Keuangan Unit Usaha
Dalam menjalankan unit usaha, pemimpin unit usaha diberikan kewenangan untuk mengelola rekeniing operasional untuk menampung pendapatan dan pengeluaran. Rekening operasional ini berfungsi sebagai rekening penerimaan dan juga rekening pengeluaran. Hal ini berarti setiap penerimaan dari hasil usaha tidak perlu lagi disetorkan ke rekening khusus penerimaan BLU. Ketentuan ini diatur dalam pasal (6)
“Pemimpin unit usaha dapat diberikan kewenangan mengelola Rekening Operasioanal BLU tersendiri untuk menampung pendapatan dan untuk keperluan pengeluaran sesuai Praktik Bisnis yang Sehat dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini

Walaupun demikian semua penerimaan dan pengeluaran unit usaha merupakan pendapatan dan belanja BLU sehingga unit usaha harus menyusun laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke laporan keuangan BLU sebagaimana diatur dalam ayat (9)
“Dalam hal unit usaha dikelola sendiri oleh BLU, pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan unit usaha merupakan pendapatan dan belanja BLU”
dan ayat (10)
“Pemimpin unit usaha harus menyusun laporan keuangan untuk keperluan pengukuran kinerja manajerial yang dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BLU”
Ketentuan konsolidasi laporan keuangan unit usaha ini juga diatur dalam pasal 171 ayat (3)
Laporan keuangan unit usaha BLU dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan BLU

Ijin Usaha
Dalam menjalankan usahanya, BLU dapat menggunakan KMK mengenai penetapan BLU yang bersangkutan sebagai legalitas usaha sebagaimana diatur dalam ayat (11)
“Untuk keperluan perizinan berusaha dan/atau persyaratan sebagai penyedia barang/jasa, BLU dapat menggunakan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan BLU sebagai dasar hukum pembentukan badan usaha”

Dokumen Unit Usaha
Beberapa dokumen yang wajib dan sebaiknya disiapkan dalam rangka pembentukan dan pengelolaan unit usaha :

  1. SOP Pembentukan Unit Usaha
  2. Laporan analisis aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum pembentukan unit usaha
  3. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang juga memuat analisis aspek keuangan
  4. Peraturan Pemimpin BLU tentang struktur organisasi unit usaha
  5. Keputusan Pemimpin BLU tentang penunjukan pemimpin unit usaha
  6. SOP Perekrutan Karyawan Unit Usaha
  7. SOP Mekanisme Keuangan Unit Usaha
  8. SOP Penyusunan Laporan Keuangan Unit Usaha
  9. SOP Konsolidasi Laporan Keuangan Unit Usaha ke Laporan Keuangan BLU
  10. Keputusan Pemimpin BLU tentang Penunjukan/Persetujuan Karyawan Unit Usaha

Contoh dokumen-dokumen tersebut diatas akan kita bahas pada tulisan-tulisan berikutnya

 

 

One Comment

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *