PMK 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Pada bulan September 2020 ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pengelolaan Badan Layanan Umum. PMK nomor 129/PMK.05/2020  ini merupakan omnibus law aturan BLU karena mencakup banyak hal terkait BLU yang sebelumnya diatur terpisah pada beberapa PMK

Direktorat Jenederal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan  dalam slide paparan menjelaskan hal-hal sebagai berikut

LATAR BELAKANG

  1. Banyaknya PMK yang mengatur tentang BLU yang menyebabkan stakeholder BLU kesulitan dala memahami  peraturan terkait BLU dan hubungan antar peraturan tersebut
  2. Ada substansi yang kurang sistematis sehingga topik-topik tertentu diatur pada aturan yang berbeda, misalnya aturan kepegawaian BLU dimuat di PMK Penetapan dan Pencabutan BLU (PMK 180/PMK.05/2016)
  3.  Memfasilitasi Ekonomi yang sedang turun sehingga diperlukan tools bagi BLU dalam rangka Covid-19 dan menfasilitasi penurunan ekonomi sesuai Perpu 1/2020, yaitu:
    – Pemberian pinjaman antar-BLU.
    – Fleksibilitas pengadaan dari dana RM dan PNBP BLU.
    – Relaksasi batas maksimal pinjaman dengan izin Menkeu.
    – Menkeu dapat memerintahkan transfer kas antar-BLU.
    – Integrasi tata kelola investasi jangka panjang.
  4. Tuntutan merevisi topik-topik pada PMK existing sesuai perkembangan BLU :
    a. Menjadi lebih simpel dan efisien
    – Tarif dan remunerasi secara periodik dan kolektif.
    – Memberikan pedoman Pengadaan Barang & Jasa sebagaimana dikecualikan dlm psl 61 Perpres 16/2018 dan surat LKPP No.020/KA/02/2020.
    – Penggunaan IT dalam proses bisnis dan alat komunikasi antara pembina dan BLU.
    b. Peningkatan akuntabilitas dan tata kelola
    – Pinjam-meminjam antar-BLU.
    – Pengelololaan kas dan Investasi
    * Penyempurnaan akuntabilitas.
    * Relaksasi penarikan Surplus/Dana Kelolaan BLU untuk buffer kas negara.
    – Penguatan peran Dewan Pengawas (tata kelola dan akuntabilitas)
    – Memperjelas penunjukan KAP.
    – Memperbaiki kriteria Bonus.
    – Implementasi dan penilaian GCG.
    – Penguatan akuntabilitas dalam investasi jangka pendek dan jangka panjang

TUJUAN

Tujuan penyusunan PMK ini adalah menghasilkan Peraturan Menter Keuangan tentang pengelolaan BLU yang :

  1. Komprehensif
    Berisi semua lingkup subtansi sesuai PP 23/2005
  2. Sistematis
    Sistematika sesuai bab-bab pada PP 23/2005.
  3. Terstruktur
    Regulasi BLU tersusun dari UU 1/2004 => PP 23/2005 => BLU Simpel => Juknis
    Pengaturan substansi pada bagian yang tepat.
  4. Aktuak
    Penyempurnaan mengikuti dinamika/kebutuhan BLU antara lain untuk mewujudkan tata kelola BLU yang baik yang dapat meningkatkan layanan dan akuntabilitas BLU.
  5. Simple
    Pengaturan dalam 1 PMK sehingga mudah dipahami dan dibaca.
    Penyederhanaan proses bisnis dan pemanfaatan IT.

 

 

Download di bawah ini

23 Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *