Merencanakan Anggaran BLU (RBA)
|- BLU membuat rencana bisnis lima tahunan mengacu ke Renstra K/L
- BLU menyusun RBA tiap tahun berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya
- RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disertai dengan standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang dihasilkan.
- RBA BLU merupakan bagian dari RKA K/L
RENSTRA BISNIS BLU (RSB) merupakan kumpulan Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 5 tahun untuk mencapai sasaran kinerja dalam 5 tahun
RBA BLU: merupakan kumpulan kegiatan yang akan dilakukan dalam 1 tahun untuk mencapai sasaran kinerja dalam 1 tahun
PENDAPATAN
Pendapatan dalam RBA terdiri dari dua kompponen yaitu
- Rupiah Murni (APBN/APBD)
- PNBP Pendapatan jasa layanan terdiri dari :
- Hibah tidak terikat
- Hibah terikat
- Hasil kerjasama BLU
- Hasil usaha lainnya
BELANJA
- Belanja BLU tediri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.
- Fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran mengikuti praktik bisnis yang sehat.
- Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dlm ambang batas sesuai dgn yang ditetapkan dlm RBA.
- Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Menkeu/Gub/Bupati/walikota atas usulan Menteri/Pim Lembaga/kep SKPD.
- Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa K/L /SKPD/pemda
- Dalam hal kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menkeu/PPKD melalui menteri/pim lembaga/kep SKPD.