Merencanakan Anggaran BLU (RBA)

  • BLU membuat rencana bisnis lima tahunan mengacu ke Renstra K/L
  • BLU menyusun RBA tiap tahun berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya
  • RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disertai dengan standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang dihasilkan.
  • RBA BLU merupakan bagian dari RKA K/L

Skema Penyusunan RBA

RENSTRA BISNIS BLU (RSB) merupakan kumpulan Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 5 tahun untuk mencapai sasaran kinerja dalam 5 tahun

RBA BLU: merupakan kumpulan kegiatan yang akan dilakukan dalam 1 tahun untuk mencapai sasaran kinerja dalam 1 tahun

 

 

PENDAPATAN 

Pendapatan dalam RBA terdiri dari dua kompponen yaitu

  1. Rupiah Murni (APBN/APBD)
  2. PNBP Pendapatan jasa layanan terdiri dari :
  • Hibah tidak terikat
  • Hibah terikat
  • Hasil kerjasama BLU
  • Hasil usaha lainnya

BELANJA

  1. Belanja BLU tediri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.
  2. Fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran mengikuti praktik bisnis yang sehat.
  3. Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dlm ambang batas sesuai dgn yang ditetapkan dlm RBA.
  4. Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Menkeu/Gub/Bupati/walikota atas usulan Menteri/Pim Lembaga/kep SKPD.
  5. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa K/L /SKPD/pemda
  6. Dalam hal kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menkeu/PPKD melalui menteri/pim lembaga/kep SKPD.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *