Merencanakan Anggaran BLU (RBA)

Setiap instansi yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum wajib menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) setiap tahun. Anggaran yang akan digunakan dalam satu tahun anggaran harus dimuat dalam RBA. 

Dasar hukum penyusunan  RBA dimuat dalam :

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
  • PP 23 Tahun 2005 tentang PK BLU
  • PP 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pp 23 Tentang PK BLU
  • PMK No. 92/PMK.05/2011 tentang RBA serta Pelaksanaan Anggaran BLU
  • Perdirjen Perbendaharaan No. 20/PB/2012 tentang Pedoman Teknis Penyusunan RBA BLU
  • Perdirjen Perbendaharaan No. 48/PB/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-7/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Dalam PMK 92 tahun 2011 disebutkan bahwa RBAadalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *