Menentukan besaran remunerasi PNBP per grade
|Sebagaimana kita ketahui bahwa remunerasi terdiri dari komponen jabatan (pay for position/P1), berdasarkan kinerja seseorang (pay for performance/P2), dan berdasarkan penghargaan individu (pay for people/P3). Komponen jabatan (P1) adalah gaji, komponen kinerja (p2) adalah insentif dan P3 adalah penghargaan. Kesepakatan dalam menentukan besaran Gaji dan Insentif adalah gaji sebesar 30% dan insentif sebesar 70%, penghargaan adalah bonus yang diberikan oleh pimpinan BLU yang tidak rutin diberikan
Beberapa saat lalu seorang teman menanyakan bagaimana cara menentukan besaran remunerasi per grade khususnya untuk pembayaran dari PNBP? Dalam KMK Remunerasi hanya mencantumkan kolom Gaji, Insentif Minimal/Maksimal dan Total, tidak mencantumkan berapa besaran 100% remunerasi PNBP, gaji PNBP dan insentif
Berikut saya lampirkan capture salah satu KMK (keputusan Menteri Keuangan) tentang Remunerasi di PTN dan cara menentukan besaran remunerasi PNBP
- INSENTIF KINERJA
Yang pertama kita tentukan adalah besaran insentif kinerja. Pada Grade Rektor (Grade 17) Gaji sebesar Rp. 22.033.000, insentif minimal Rp. 2.010.00, insentif maksimal 12.062.000, total remunerasi maksimal Rp. 34.095.000
Pada penjelasan dibawah tercantum bahwa insentif minimal jika KPI 25% dan capaian KPI 100% = Rp. 8.041.600. Insentif maksimal dosen 200% dan non dosen 150%. Hal ini yang akaa kita jadikan dasar perhitungan untuk menentukan besaran remunerasi PNBP
Jika insentif 100% grade Rektor adalah Rp. 8.041.600, maka insentif minimalnya adalah 25% dari Rp. 8.041.600 = Rp. 2.010.400 (dibulatkan menjadi Rp. 2.010.000) dan insentif Maksimal 150% dari Rp. 8.041.600 = Rp. 12.062.400 (dibulatkan menjadi Rp. 12.062.000). Sama dengan grade rektor di KMK di atas.
Untuk menentukan 100% insentif kinerja grade dibawah rektor, misalnya grade 16, kita tinggal menghitung insentif maksimal dibagi 150% (Rp. 6.804.000/150% = Rp. 4.536.000). Untuk memvalidasi kebenaran perhitungannya, mari kita hitung Insentif minimal jika sudah sesuai KMK. Insentif minimal adalah 25% x Rp. 4.536.00 = Rp. 1.134.000. Insentif minimal grade 16 di KMK adalah Rp 1.134.000. Sama yaaa…
Untuk memastikan yuk kita hitung grade lainnya, misalnya di grade 11, insentif maksimal Rp. 3.528.000, insentif 100% = Rp. 3.528.000/150% = Rp. 2.352.000. Insentif minimal = Rp. 2.352.000 x 25% = Rp. 588.000. Mari kita lihat di KMK, sama kan…
2. GAJI PNBP dan TOTAL REMUNERASI PNBP
Setelah mendapatkan besaran insentif kinerja,kita akan menghitung besaran gaji PNBP. Kita ketehuai bahwa gaji PNPB (30%) + Insentif Kinerja (70%) = Remunerasi PNBP (100%). Saat ini komponen yang kita dapatkan nilainya adalah komponen insentif kinerja saja. Untuk mendapatkan besaran gaji kita gunukan rumus
Gaji PNBP = Insentif Kinerja/70% x 30%
Mari kita hitung besaran gaji PNBP Rektor (grade 17)
Gaji PNBP Rektor = Rp. 8.041.600 / 70% x 30%
Gaji PNBP Rektor = Rp. 3.446.400
Dengan hasil ini kita bisa menghitung Remunerasi PNBP 100% adalah
Total 100% Remunerasi PNBP Rektor = Rp. 8.041.600 + Rp. 3.446.400 = Rp. 11.488.000
Mari kita hitung untuk grade 16
Gaji PNBP Grade 16 = Rp. 4.536.000 / 70% x 30%
Gaji PNBP Grade 16 = Rp. 1.944.000
Dengan hasil ini kita bisa menghitung Remunerasi PNBP 100% adalah
Total 100% Remunerasi PNBP Grade 16 = Rp. 4.536.000 + Rp. 1.944.000 = Rp. 6.480.000
Mari kita hitung untuk grade 11
Gaji PNBP Grade 11 = Rp. 2.352.000 / 70% x 30%
Gaji PNBP Grade 11 = Rp. 1.008.000
Dengan hasil ini kita bisa menghitung Remunerasi PNBP 100% adalah
Total 100% Remunerasi PNBP Grade 11 = Rp. 2.352.000 + Rp. 1.008.000 = Rp. 3.488.000
Kita sudah dapat membuat tabel Remunerasi PNBP
Grade | Remunerasi PNBP |
Gaji PNBP |
Insentif | ||
Minimal (25%) | 100% | Maksimal (150%) | |||
Rektor | 11.488.400 | 3.446.400 | 2.010.400 | 8.041.600 | 12.062.400 |
16 | 6.480.000 | 1.944.000 | 1.134.000 | 4.536.000 | 6.804.000 |
dst… | dst… | dst… | dst… | dst… | dst… |
11 | 3.360.000 | 1.008.000 | 588.000 | 2.352.000 | 3.528.000 |
dst… | dst… | dst… | dst… | dst… | dst… |
Perhitungan yang agak berbeda pada grade-grade khusus dosen karena maksimal capaian KPI = 200%. Kita akan bahas pada tulisan berikutnya….