Menentukan besaran remunerasi PNBP per grade

Sebagaimana kita ketahui bahwa remunerasi terdiri dari komponen jabatan (pay for position/P1), berdasarkan kinerja seseorang (pay for performance/P2), dan berdasarkan penghargaan individu (pay for people/P3). Komponen jabatan (P1) adalah gaji, komponen kinerja (p2) adalah insentif dan P3 adalah penghargaan. Kesepakatan dalam menentukan besaran Gaji dan Insentif adalah gaji sebesar 30% dan insentif sebesar 70%, penghargaan adalah bonus yang diberikan oleh pimpinan BLU yang tidak rutin diberikan

Beberapa saat lalu seorang teman menanyakan bagaimana cara menentukan besaran remunerasi per grade khususnya untuk pembayaran dari PNBP? Dalam KMK Remunerasi  hanya mencantumkan kolom Gaji, Insentif Minimal/Maksimal dan Total, tidak mencantumkan berapa besaran 100% remunerasi PNBP, gaji PNBP dan insentif

Berikut saya lampirkan capture salah satu KMK (keputusan Menteri Keuangan) tentang Remunerasi di PTN dan cara menentukan besaran remunerasi PNBP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. INSENTIF KINERJA

Yang pertama kita tentukan adalah besaran insentif kinerja. Pada Grade Rektor (Grade 17) Gaji sebesar Rp. 22.033.000, insentif minimal Rp. 2.010.00, insentif maksimal 12.062.000, total remunerasi maksimal Rp. 34.095.000

Pada penjelasan dibawah tercantum bahwa insentif minimal jika KPI 25% dan capaian KPI 100% = Rp. 8.041.600. Insentif maksimal  dosen 200% dan non dosen 150%. Hal ini yang akaa kita jadikan dasar perhitungan untuk menentukan besaran remunerasi PNBP

Jika insentif 100% grade Rektor adalah Rp. 8.041.600, maka insentif minimalnya adalah 25% dari Rp. 8.041.600 = Rp. 2.010.400 (dibulatkan menjadi Rp. 2.010.000) dan insentif Maksimal 150% dari Rp. 8.041.600 = Rp. 12.062.400  (dibulatkan menjadi Rp. 12.062.000). Sama dengan grade rektor di KMK di atas.

Untuk menentukan 100% insentif kinerja grade dibawah rektor, misalnya grade 16, kita tinggal menghitung insentif maksimal dibagi 150% (Rp. 6.804.000/150% = Rp. 4.536.000). Untuk memvalidasi kebenaran perhitungannya, mari kita hitung Insentif minimal jika sudah sesuai KMK. Insentif minimal adalah 25% x Rp. 4.536.00 = Rp. 1.134.000. Insentif minimal grade 16 di KMK adalah Rp 1.134.000. Sama yaaa…

Untuk memastikan yuk kita hitung grade lainnya, misalnya di grade 11, insentif maksimal Rp. 3.528.000, insentif 100% = Rp. 3.528.000/150% = Rp. 2.352.000. Insentif minimal = Rp. 2.352.000 x 25% = Rp. 588.000. Mari kita lihat di KMK, sama kan…

2. GAJI PNBP dan TOTAL REMUNERASI PNBP

Setelah mendapatkan besaran insentif kinerja,kita akan menghitung besaran gaji PNBP. Kita ketehuai bahwa gaji PNPB (30%) + Insentif Kinerja (70%) = Remunerasi PNBP (100%). Saat ini komponen yang kita dapatkan nilainya adalah komponen insentif kinerja saja. Untuk mendapatkan besaran gaji kita gunukan rumus

Gaji PNBP = Insentif Kinerja/70% x 30%

Mari kita hitung besaran gaji PNBP Rektor (grade 17)

Gaji PNBP Rektor = Rp. 8.041.600 / 70% x 30%

Gaji PNBP Rektor = Rp. 3.446.400

Dengan hasil ini kita bisa menghitung Remunerasi PNBP 100% adalah

Total 100% Remunerasi PNBP Rektor = Rp. 8.041.600 + Rp. 3.446.400 = Rp. 11.488.000

Mari kita hitung untuk grade 16

Gaji PNBP Grade 16 = Rp. 4.536.000 / 70% x 30%

Gaji PNBP Grade 16 = Rp. 1.944.000

Dengan hasil ini kita bisa menghitung Remunerasi PNBP 100% adalah

Total 100% Remunerasi PNBP Grade 16 = Rp. 4.536.000 + Rp. 1.944.000 = Rp. 6.480.000

Mari kita hitung untuk grade 11

Gaji PNBP Grade 11 = Rp. 2.352.000 / 70% x 30%

Gaji PNBP Grade 11 = Rp. 1.008.000

Dengan hasil ini kita bisa menghitung Remunerasi PNBP 100% adalah

Total 100% Remunerasi PNBP Grade 11 = Rp. 2.352.000 + Rp. 1.008.000 = Rp. 3.488.000

Kita sudah dapat membuat tabel Remunerasi  PNBP

Grade Remunerasi
PNBP
Gaji
PNBP
Insentif
Minimal (25%) 100% Maksimal (150%)
Rektor 11.488.400 3.446.400 2.010.400 8.041.600 12.062.400
16 6.480.000 1.944.000 1.134.000 4.536.000 6.804.000
dst… dst… dst… dst… dst… dst…
11 3.360.000 1.008.000 588.000 2.352.000 3.528.000
dst… dst… dst… dst… dst… dst…

Perhitungan yang agak berbeda pada grade-grade khusus dosen karena maksimal capaian KPI = 200%. Kita akan bahas pada tulisan berikutnya….

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *