Bolehkan dosen dibayarkan honor ketika membuat bahan ajar?

Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh pengelola perguruan tinggi.

Ketika dijawab tidak, apa alasannya?
Bahkan ketika dijawab boleh pun, tetap ditanyakan alasannya apa karena khawatir akan menjadi temuan pemeriksa yang berakibat pada TGR

Mari kita ulas bersama alasan bisa dan tidaknya

Dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2020 halaman 14 pada bagian 13.3 (p) terdapat Honorarium Pengembangan Bahan Ajar

Honorarium Bahan Ajar

 

Pada bagian ini disebutkan besaran Honorarium Pengembangan Bahan Ajar yang terdiri dari

  1. Honor Penyusunan Rancangan Mata Kuliah – Per mata kuliah – Rp. 3,500.000,-
    (Dengan menggunakan istilah Penyusunan dengan satuan Per mata kuliah maka total honor yang dapat diberikan dalam 1 (satu) rancangan matakuliah (bukan honor perorang) adalah maksimal Rp. 3,500.000,-. Seandainya penyusunan rancangan mata kuliah ini terdiri dari 3 orang maka honor Rp. 3.500.000,- dibagi kepada 3 orang tersebut yang masing-masing mendapatkan sesuai kesepakatan)
  2. Honor Penyusunan Bahan Ajar
    a. Program Diploma dan S1
    (1) Berbahasa Indonesia  – per modul  – Rp. 5.000.000
    (2) Berbahasa Asing – per modul – Rp. 6.000.000
    b. Program Pasca Sarjana
    (1) Berbahasa Indonesia  – per modul  – Rp. 7.000.000
    (2) Berbahasa Asing – per modul – Rp. 8.500.000
    (Hampir sama dengan nomor 1 diatas, dengan menggunakan istilah Penyusunan dengan satuan Per  modul maka satuan honor diatas dapat diberikan dalam 1 (satu)  modul pembelajaran (bukan honor perorang). Dalam satu matakuliah bisa terdiri dari beberapa modul pembelajaran.
  3. Honor Penelaahan Bahan Ajar
    (1) Berbahasa Indonesia  – per modul  – Rp. 1.000.000
    (2) Berbahasa Asing – per modul – Rp. 1.500.000
    (Hampir sama dengan nomor 2 diatas, dengan menggunakan istilah Penelaahan dengan satuan Per  modul maka satuan honor diatas dapat diberikan dalam 1 (satu) modul yang ditelaah (bukan honor perorang). Dalam satu matakuliah bisa terdiri dari beberapa modul pembelajaran.

Tetapi tidak semua bahan ajar dapat diberikan honor.
Standar Honorarium diatas khusus untuk perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) modus tunggal  (single mode). Hal ini bisa dilihat pada penjelasan SBM halaman 51

Penjelasan Honorarium Bahan Ajar pada SBM
Penjelasan Honorarium Bahan Ajar pada SBM

Lalu apa yang disebut dengan PJJ Modus Tunggal?

Kita sering mengistilahkan Pendidikan Jarak Jauh ini dengan sebutan eLearning.
Mari kita lihat Permendikbud Nomor 109 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi.

Permendikbud 109 Tahun 2013
Permendikbud 109 Tahun 2013

Pada permendikbud ini pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa PJJ dapat diselenggarakan melalui modus tunggal, modus ganda atau modus konsorsium.   Pada ayat (2) disebutkan bahwa Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah atau program studi. Sedangkan di ayat (3) disebutkan bahwa Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh.
Dengan demikian, bahan ajar yang bisa dibiayai penyusunannya adalah bahan ajar untuk matakuliah yang full online bukan matakuliah campuran antara online dan tatapmuka (blended learning).

Syarat untuk penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh untuk matakuliah ataupun program studi sudah diatur dalam Permendikbud 109 tahun 2013 dan Permenristekdikti Nomor 51 tahun 2018 tentang  Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta pasal 38 – 63

Syarat pelaksanaan matakuliah PJJ adalah persetujuan Pimpinan perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi

Bila jumlah mata kuliah yang diselenggarakan melalui PJJ sudah diatas 50% dari kurikulum yang ada, maka Prodi tersebut bisa dapat menjadi Prodi PJJ dengan persetujuan Menteri

Apa saja persyaratan Dokumen yang harus dilampirkan untuk pembayaran honorarium bahan ajar

  1.  Dokumen bahan ajar
  2. Surat Pernyataan bahwa bahan ajar tersebut untuk mata kuliah online dan sebelumnya belum pernah dibuat atau sudah pernah dibuat tetapi penyempurnaan subtansinya melewati 50%
  3. Keputusan Rektor tentang matakuliah tersebut sebagai mata kuliah yang diselenggarakan melalui PJJ atau elearning atau Izin Prodi PJJ dari menteri

Bagaimana dengan perguruan tinggi negeri BLU yang sudah menerapkan pola remunerasi

Ada 2 mekanisme yang bisa ditempuh untuk membayarnya

  1. Menambahkan kegiatan penyusunan bahan ajar untuk PJJ pada indikator Beban Kerja Dosen yang besaran point atau SKSnya disetarakan dengan konversi nilai rupiah sesuai standar pada SBM, sehingga pembayarannya melalui besaran SKS atau point remunerasi (SKSR)
  2. Menghitung penyusunan bahan ajar untuk PJJ sebagai kegiatan tambahan yang konversinya setara dengan SBM sehingga pembayarannya melalui besaran kegiatan tambahan (SKKR)

Demikian sedikit penjelasan tentang pembayaran honorarium penyusunan bahan ajar

 

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *