Penjelasan PMK 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Badan Layanan Umum

Pemerintah telah menerbitkan PMK No 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset BLU untuk memayungi kerjasama yang dilakukan oleh instansi Badan Layanan Umum terhadap pemanfaatan aset

Defenisi

  • BLU adalah instansi pemerintah utk memberikan pelayanan pada masyarakat tanpa mencari keuntungan berdasarkan prinsip efisensi dan produktivitas
  • Aset BLU adalah sumberdaya ekonomi yang dimiliki oleh BLU
  • Aset Lancar BLU adalah aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca
  • Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum
  • Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU
  • Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
  • Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/ atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/ a tau kemampuan manajerial dari BLU dan/ atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU
  • Mitra KSO atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka KSO atau KSM. Mitra terdiri pemerintah daerah; badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; BLU; BLU daerah; perusahaan swasta; yayasan; koperasi; dan/ atau perorangan.

Obyek Pengelolaan Aset

Pelaksanaan pengelolaan aset meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.

Obyek Pengelolaan aset pada BLU meliputi:

  1. pelaksanaan pengelolaan Aset BLU; dan
  2. pelaksanaan pengelolaan aset pihak lain.

Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Prinsip Pengelolaan Aset

  1. Tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat;
  2. Biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN;
  3. Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan
  4. Tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.

2 Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *