Rumus Menghitung Uang Pangkal Mahasiswa Jalur Mandiri PTN
|Penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terdiri dari jalur nasional dan jalur mandiri. Untuk jalur nasional terdiri dari SNMPTN dan SBMPTN, sedangkan jalur mandiri diselnggerakan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan berbagai maca versi sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi negeri. Sesuai dengan aturan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bahwa biaya pendidikan mahasiswa untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN sesuai dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan dalam Peraturan Menristekdikti tentang UKT dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap tahun. Sedangkan untuk jalur mandiri ditetapkan bahwa jumlah mahasiswa yang diterima maksimal 15% dari jumlah mahasiswa baru dan biaya kuliahnya ditentukan oleh masing-masing PTN
Banyak Perguruan Tinggi Negeri yang mengalami kesulitan dalam menentukan biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri sehingga ada yang mengambil patokan pada biaya tahun sebelumnya dan ada juga yang mengambil kelompok tengah dari UKT.
Yang harus kita pahami dari mahasiswa jalur mandiri bahwa biaya kuliahnya berbeda dari jalur nasional yang bisa saling subsidi. Mahasiswa jalur mandiri seharusnya bisa membiayai kuliahnya sesuai dengan perhitungan biaya kuliah yang wajar namun tetap mendapat subsidi dari pemerintah sebagai mahasiswa PTN. Kewajaran biaya kuliah telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Permenristekdikti tentang UKT dan BKT dimana pada peraturan tersebut telah menghitung berbagai aspek dan juga besarannya berbeda antara setiap program studi.
Untuk menghitung berapa besaran SPP dan Uang Pangkal yang wajar oleh mahasiswa setiap program studi, kami telah menyusun rumus yang bisa digunakan oleh PTN sebagai berikut :
BKT = Biaya Kuliah Tunggal
TBK = Total Biaya Kuliah
SPP = Sumbangan Pembinaan Pendidikan
UP = Uang Pangkal
Subsidi APBN = Jumlah biaya dari APBN (non BLU) dibagi jumlah mahasiswa per mhsw
Rumus Perhitungan Biaya Kuliah Jalur Mandiri
S1 = Total Biaya Kuliah (TBK) = BKT x 8 Semester
D3 = Total Biaya Kuliah (TBK) = BKT x 6 Semester
TBK S1 = (SPP x 8 smt) + UP – (Subsidi APBN x 4 thn)
TBK D3 = (SPP x 6 smt) + UP – (Subsidi APBN x 3 thn)
UP S1 = TBK – (SPP x 8 smt) – (Subsidi APBN x 4 thn)
UP D3 = TBK – (SPP x 6 smt) – (Subsidi APBN x 3 thn)
Contoh :
BKT Prodi S1 Bimbingan & Konseling = Rp. 7.443.000
TBK = Rp. 7.443.000 x 8 = Rp. 59.544.000
Subsidi APBN :
APBN 2017 = Rp. 106.043.649.000
Jumlah Mahasiswa = 16.978 mahasiswa
Subsidi APBN per mahasiswa = Rp. 106.043.649.000 : 16.978 mahasiswa
= Rp. 6.245.945
Jika SPP = 3.000.000 maka komponen UP adalah
UP = TBK – (SPP x 8 smt) – (Subsidi APBN x 4 thn)
UP = Rp. 59.544.000 – ( Rp. 3.000.000 x 8 ) – ( Rp. 6.245.945 x 4 )
= Rp. 59.544.000 – Rp. 24.000.000 – Rp. 24.983.779
= Rp. 10.560.221
Jadi uang pangkal yang wajar dibebankan pada mahasiswa jalur mandiri Prodi S1 Bimbingan dan Konseling jika SPP per semester Rp. 3.000.000 adalah Rp. 10.560.221
Bagaimana jika SPPnya adalah Rp. 3.500.000?
Kita tinggal memasukkan rumus diatas menjadi :
UP = Rp. 59.544.000 – ( Rp. 3.500.000 x 8 ) – ( Rp6.245.945 x 4 )
= Rp. 59.544.000 – Rp. 28.000.000 – Rp. 24.983.779
= Rp. 6.560.221
Jadi uang pangkal yang wajar dibebankan pada mahasiswa jalur mandiri Prodi S1 Bimbingan dan Konseling jika SPP per semester Rp. 3.500.000 adalah Rp. 6.560.221
Terimakasih, atas informasinya. Namun bagi PTN non BLU bagaimana dikaitkan dengan ketentuan bahwa UP atau Sumbangan Pengembangan Institusi(SPI) harus diusulkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ttg Jenis dan Tarif PNBP agar legal dipungut. Semoga dapat pencerahan terimakasih
Pada prinsipnya setiap pungutan pada masyarakat harus diatur melalui regulasi baik melalui PMK Tarif atau keputusan Pemimpin BLU (bagi institusi BLU) atau PP tentang tarif PNBP bagi satker biasa. Tulisan ini hanya catatan kecil bagaimana kita menyusun biaya uang pangkal dengan landasan yang rasional dan legal
Definisi Subsidi APBN…Apakah termasuk Gaji dan Tunjangan? atau Hanya BOPTN dan RM Perkantoran dan RM Sarpras ?…
Subsidi APBN yang dimaksud termasuk Gaji dan Tunjangan, BOPTN, RM Perkantoran. Kami mengecualikan RM Sarpras (Belanja Modal) karena belanja tersebut merupakan investasi yg manfaatnya belum didapatkan pada tahun berjalan.
Tks sdh berbagi info tentang penghitungan rumus UP. Namun Mhn penjelasan rumus menghitung unit cost pendidikan atau UKT/BKT permahasiswa