Rumus Menghitung Uang Pangkal Mahasiswa Jalur Mandiri PTN

Penerimaan mahasiswa baru  Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terdiri dari jalur nasional dan jalur mandiri. Untuk jalur nasional terdiri dari SNMPTN dan SBMPTN, sedangkan jalur mandiri diselnggerakan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan berbagai maca versi sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi negeri. Sesuai dengan aturan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bahwa biaya pendidikan mahasiswa untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN sesuai dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan dalam  Peraturan Menristekdikti tentang UKT dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap tahun. Sedangkan untuk jalur mandiri ditetapkan bahwa jumlah mahasiswa yang diterima maksimal 15% dari jumlah mahasiswa baru dan biaya kuliahnya ditentukan oleh masing-masing PTN

Banyak Perguruan Tinggi Negeri yang mengalami kesulitan dalam menentukan biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri sehingga ada yang mengambil patokan pada biaya tahun sebelumnya dan ada juga yang mengambil kelompok tengah dari UKT.

Yang harus kita pahami dari mahasiswa jalur mandiri bahwa biaya kuliahnya berbeda dari jalur nasional yang bisa saling subsidi. Mahasiswa jalur mandiri seharusnya bisa membiayai kuliahnya sesuai dengan perhitungan biaya kuliah yang wajar namun tetap mendapat subsidi dari pemerintah sebagai mahasiswa PTN. Kewajaran biaya kuliah telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Permenristekdikti tentang UKT dan BKT dimana pada peraturan tersebut telah menghitung berbagai aspek dan juga besarannya berbeda antara setiap program studi.

Untuk menghitung berapa besaran SPP dan Uang Pangkal yang wajar oleh mahasiswa setiap program studi, kami telah menyusun rumus yang bisa digunakan oleh PTN sebagai berikut :

BKT = Biaya Kuliah Tunggal
TBK = Total Biaya Kuliah
SPP = Sumbangan Pembinaan Pendidikan
UP = Uang Pangkal
Subsidi APBN = Jumlah biaya dari APBN (non BLU) dibagi jumlah mahasiswa per mhsw
Rumus Perhitungan Biaya Kuliah Jalur Mandiri

S1 = Total Biaya Kuliah (TBK) = BKT x 8 Semester
D3 = Total Biaya Kuliah (TBK) = BKT x 6 Semester

TBK S1 = (SPP x 8 smt) + UP – (Subsidi APBN x 4 thn)
TBK D3 = (SPP x 6 smt) + UP – (Subsidi APBN x 3 thn)

UP S1 = TBK – (SPP x 8 smt) – (Subsidi APBN x 4 thn)
UP D3 = TBK – (SPP x 6 smt) – (Subsidi APBN x 3 thn)

Contoh :

BKT Prodi S1 Bimbingan & Konseling = Rp. 7.443.000
TBK = Rp. 7.443.000 x 8 = Rp. 59.544.000

Subsidi APBN :
APBN 2017 = Rp. 106.043.649.000
Jumlah Mahasiswa = 16.978 mahasiswa
Subsidi APBN per mahasiswa = Rp. 106.043.649.000 :  16.978 mahasiswa
= Rp. 6.245.945

Jika SPP = 3.000.000 maka komponen UP adalah

UP = TBK – (SPP x 8 smt) – (Subsidi APBN x 4 thn)
UP = Rp. 59.544.000 – ( Rp. 3.000.000 x 8 ) – ( Rp. 6.245.945 x 4 )
= Rp. 59.544.000 – Rp. 24.000.000 – Rp. 24.983.779
= Rp. 10.560.221

Jadi uang pangkal yang wajar dibebankan pada mahasiswa jalur mandiri Prodi S1 Bimbingan dan Konseling jika SPP per semester Rp. 3.000.000 adalah Rp. 10.560.221

Bagaimana jika SPPnya adalah Rp. 3.500.000?

Kita tinggal memasukkan rumus diatas menjadi :

UP = Rp. 59.544.000 – ( Rp. 3.500.000 x 8 ) – ( Rp6.245.945 x 4 )
= Rp. 59.544.000 – Rp. 28.000.000 – Rp. 24.983.779
= Rp. 6.560.221

Jadi uang pangkal yang wajar dibebankan pada mahasiswa jalur mandiri Prodi S1 Bimbingan dan Konseling jika SPP per semester Rp. 3.500.000 adalah Rp. 6.560.221

5 Comments

Tinggalkan Balasan ke blu Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *